INSPEKTORAT MELAKUKAN REVIU LKPD
Bertempat diruangan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kolaka, Selasa, 18 Maret 2025, Tim Reviu LKPD Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka melakukan reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dalam pasal 33 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, diatur bahwa inspektorat provinsi/kabupaten/kota melakukan reviu atas laporan keuangan dan kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pelaksanaan reviu dilakukan dengan tujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang telah direviu disampaikan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka pemberian pendapat (opini).