BPK Perwakilan Sultra Menyerahkan LHP Pemkab Kolaka.
Bertempat di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik IndonesiaI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Selasa, 14 Januari 2025, Pj. Bupati Kolaka, Muhammad Fadlansyah menerima langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Kepala BPK RI Perwakilan Sultra.
Sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dinyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disampaikan pula kepada Presiden/Gubernur/Walikota/Bupati sesuai dengan kewenangannya. (IM).