Pemkab Kolaka Bersama Kejari Kolaka melaksanakan "JAGA DESA"
Dalam rangka mengimplementasikan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Membangun Kesadaran Hukum dari Desa dan mewujudkan sinergi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka dengan Kejaksaan Negeri Kolaka dan pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa, Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kolaka akan mengadakan Sosialisasi Jaga Desa.
Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 7 sampai dengan 10 Oktober 2024. Hari pertama dilangsungkan di Kecamatan Wolo. Turut hadir Kasi Pidsus dan Kasi Datun yang mewakili Ibu Kajari Kolaka. Bersama Camat Wolo dan Camat Iwoimendaa serta Plt. Camat Samaturu turut hadir sebagai peserta bersama seluruh Kepala Desa dan Kaur Keuangan dari masing-masing kecamatan mereka.
Program ini juga bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman dan kepatuhan hukum masyarakat dan aparatur desa
Mencegah dan mendeteksi dini potensi penyimpangan dana desa
Meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan dana desa
Membantu pemerintah pusat dan daerah membangun karakter bangsa yang taat hukum